MA Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Putrinya, Wenny: Hadiah Terindah Kekey

MA Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Putrinya, Wenny: Hadiah Terindah Kekey

Tim detikHot - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 19:06 WIB
Wenny Ariani
Wenny Ariani. (Foto: Palevi/ detikHOT)
Solo -

Permohonan kasasi Rezky Aditya soal status putri Wenny Ariani ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan Rezky Aditya adalah ayah biologis putri Wenny Ariani.

Dilansir detikHot, Wenny Ariani mengungkapkan rasa bahagianya setelah mengetahui hasil putusan MA. Dia menyebut putusan MA ini hadiah terindah bagi putrinya.

"Alhamdulilah terima kasih kepada Allah SWT, orang tua, pastinya tim pengacara yang sudah berjuang sampai di titik ini. Ini adalah hadiah terindah bagi anak saya, ananda Kekey," kata Wenny Ariani kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bisa mengetahui sekarang dengan jelas dan terang benderang asal-usulnya dan siapa ayah kandungnya. Allah sayang sama Kekey," lanjutnya.

Putusan MA ini, dikatakan Wenny Ariani menunjukkan bentuk kepedulian hukum terhadap masa depan anak-anak seperti putrinya.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk majelis hakim dari Mahkamah Agung yang telah mengedepankan masa depan anak, teruntuk semua anak di Indonesia yang memiliki nasib sama seperti Kekey. Karena sekali lagi mereka tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari siapa dan seperti apa," tegas Wenny Ariani.

Untuk diketahui, pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya untuk mengakui anaknya. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding dan permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak biologis yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

Rezky Aditya kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kini, MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads