Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyiapkan penjabat (Pj) 11 Kepala Desa (Kades) yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Pj kades akan dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN) nonfungsional.
"Ini masih proses dan menunggu SK (surat keputusan) Bupati (tentang pemberhentian Kades)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, kepada wartawan Selasa (13/6/2023).
Yulius mengatakan, ada 11 kades dan satu Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mengundurkan diri. Mereka semua mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-11 Kades yang mundur tersebut yakni Kades Jelok dan Genting, Kecamatan Cepogo, Kades Bantengan Kecamatan Karanggede, Kades Bengle, Kecamatan Wonosamodro. Kemudian Kades Sumur, Kecamatan Tamansari, Kades Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kades Ngargoloka, Kecamatan Gladagsari, Kades Kadipaten dan Desa Kacangan, Kecamatan Andong serta Kades Desa Cermo dan Catur, Kecamatan Sambi. Lalu ada satu sekretaris BPD yang mundur dari Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari.
"Pengunduran diri dengan alasan pencalegan," imbuh dia.
Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Bupati Boyolali. Saat ini masih menunggu SK Bupati tentang pemberhentian dengan hormat para kades tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan bagian hukum (Setda Boyolali) untuk SK Bupati. Tinggal menunggu itu saja. Sedangkan untuk PJ-nya sudah pada mengajukan," terangnya.
Menurut dia, SK pemberhentian Kades dan SK Pj Kades tersebut akan beriringan. Pj Kades akan diambilkan dari ASN nonfungsional.
"Pj harus ASN tapi nonfungsional. Jadi nonkesehatan dan non guru. Ini masih berproses tinggal menunggu SK-nya," tandasnya.
(apl/ahr)