Polda Jawa Tengah telah mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jateng dengan korban mencapai 1.305 orang. Merespons itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menyebut pihaknya ada Satgas TPPO bersama instansi terkait.
Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan sosialisasi risiko TPPO sering dilakukan termasuk ke kepala desa. Sebab, kades wajib mendata warganya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Berdasar UU No 18 Tahun 2017 terkait dengan perlindungan PMI, desa punya kewajiban mendata warganya yang akan menjadi PMI atau TKI," kata Aziz di kantornya, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kami juga punya satgas yang anggotanya Disnaker, BP2MI, BP3MI Jawa Tengah, kepolisian, imigrasi dan lainnya, itu terkait dengan Satgas TPPO juga," imbuh dia.
Aziz menjelaskan, korban TPPO biasanya tergiur dengan kemudahan ke luar negeri secara ilegal. Padahal dengan cara itu hak-hak mereka tidak terjamin.
Selain menjadi anak buah kapal ilegal, ada pula pekerja yang dijanjikan ke Polandia ternyata dipekerjakan di Inggris.
"Di Inggris itu di kebun hanya pemetik buah, harusnya enam bulan. Berangkatnya ada yang harusnya Maret sampai September, tapi itu berangkat Juli, sehingga tidak penuh," ungkapnya.
Maka itu pelamar kerja diimbau berkonsultasi dengan Disnaker di daerahnya untuk memastikan perusahaannya tidak melakukan praktek ilegal.
"Disnaker sudah memberikan informasi kalau mau bekerja ke luar negeri memastikan pihak PT-nya benar atau tidak, bekerja di mana, ada kerja samanya dengan negara kita atau tidak, aman atau nggak negara tersebut," jelas Aziz.
Terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi Semarang menangguhkan permohonan penerbitan 30 paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di 2023. Sebab, pemohon yang hendak kerja ke luar negeri tidak memiliki rekomendasi.
Data yang diperoleh detikJateng, penangguhan 30 CPMI pemohon paspor itu dilakukan setelah sesi wawancara untuk mengetahui alasan dan tujuan pembuatan paspor.
Data tersebut terhitung mulai Januari-Mei 2023. Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan membenarkan hal itu.
"Langkah tersebut sebagai komitmen tegas dan aktif dalam upaya pencegahan TPPO, melalui penolakan penerbitan paspor CPMI yang tidak sesuai prosedur," kata Guntur.
Sebelumnya, Polda Jateng membongkar 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka pada Januari-Juni 2023. Polisi menyebut korbannya mencapai 1.305 orang.
"Satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Senin (12/6).
(dil/rih)