Permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya, yaitu Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Dilansir detikNews, Selasa (13/6/2023), kasus ini bermula saat Wenny meminta Rezky mengakui anak yang dilahirkannya adalah anak biologis mereka berdua. Namun, Rezky menolak mengakui anak tersebut hingga Wenny akhirnya menempuh upaya hukum.
Pada 3 Februari 2022 lalu, PN Tangerang menolak gugatan itu. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto, dan Ferdinand Marcus Leander.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis kala itu berpendapat dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktian sepenuhnya merupakan hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya maupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.
"Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan," papar majelis PN Tangerang.
Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding. Permohonan banding Wenny pun dikabulkan majelis Pengadilan Tinggi (PT) Banten. PT Banteng menyatakan Rezky adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amat putusan PT Banten:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.
(ams/rih)