Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak mentah yang disebut bermasalah di sumur-sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah di lokasi tersebut berlangsung sejak lima tahun terakhir.
"Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang disebut bermasalah itu berlangsung sejak lima tahun terakhir.
Dalam keterangan tertulis Ditreskrimsus Polda Jateng disebutkan ada 197 titik pengeboran di Lapangan Ledok. Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerja sama antara PT Pertamina dengan PT yang disebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora. Perjanjian itu diteken pada 25 Juni 2020.
Dalam praktiknya, pengeboran dilakukan oleh pihak turunan. "Tidak lagi pihak ke-3, tapi pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 sif per hari. Tiap sif bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp 50 ribu per sif," ujar Dwi.
"Pengelolaannya tanpa pengawasan, kemudian manfaat buat pemerintah daerah sangat kecil sekali," imbuh Dwi saat dihubungi via telepon.
Polda Jateng masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan BPH Migas dan Bareskrim Polri. Polisi juga telah menyita 20 ton minyak hasil tambang dari lokasi.
Menurut Dwi, perjanjian pengeboran tersebut seharusnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Blora.
"Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat," jelas Dwi.
Disebutkan, pada Maret lalu ada tiga truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng. Truk tersebut berkapasitas 4000-5000 liter per tangki. Minyak mentah itu lalu dititipkan di Pertamina. Sedangkan truknya dikembalikan ke pemilik.
Truk tangki itu bertuliskan nama PT yang disebut sebagai pihak BUMD Blora. Dalam keterangan Ditreskrimsus disebutkan PT itu yang menandatangani perjanjian kerja sama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, dan Lapangan Semanggi di Kecamatan Jepon, Blora. Perjanjian itu diteken Pertamina dengan PT tersebut pada 25 Juni 2020.
Setelah perjanjian diteken pada 25 Juni 2020, PT itu disebut melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang Ledok dan penambang di Lapangan Semanggi pada 30 September 2020. Perjanjian kerja sama itu jangka waktunya lima tahun.
Adapun proses permohonan kerja sama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan ledok dan Lapangan Semanggi diajukan pihak BUMD sejak Juli 2017 dan disetujui Kementerian ESDM pada 26 Februari 2020.
(dil/dil)