Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittisiber) tengah mempelajari laporan terkait penyebaran video syur mirip artis Rebecca Klopper yang dilaporkan oleh Rebecca. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Laporan Polisi (LP) RAPK alias RK saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023), dikutip dari detikNews.
Ramadhan mengatakan Rebecca Klopper akan dipanggil terkait kasus tersebut. "Penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban," ujarnya. Namun belum dijelaskan secara detail kapan pemanggilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dilakukan pada Senin (22/5/2023). Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan, Kamis (25/5).
Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," katanya.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem. Pelapor adalah penerima kuasa dari Rebecca yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana itu.
(dil/aku)