Penerimaan Peserta Didik (PPD) Kota Semarang 2023 untuk jenjang SMP Negeri dimulai dengan tahapan prapendaftaran online. Tahapan tersebut berlangsung pada 19-23 Juni 2022.
Jadwal Prapendaftaran PPD Kota Semarang 2023
Mengacu pada laman resmi ppd.semarangkota.go.id disebutkan jadwal mulai prapendaftaran sebagai berikut:
1. Pra Pendaftaran online, 19 - 23 Juni 2023, 24 jam.
2. Pendaftaran online, 26 - 28 Juni 2023, 24 jam.
3. Analisis data dan pemeringkatan, 30 Juni - 1 Juli 2023, 24 jam.
4. Pengumuman online, 2 Juli 2023, mulai pukul 23.59 WIB.
5. Pengumuman ditempel di sekolah, 3 Juli 2023, 08.00 WIB.
6. Pendaftaran ulang online, 3 - 5 Juli 2023, 24 jam.
7. Hari pertama sekolah, 17 Juli 2023, 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar Prapendaftaran PPD
Informasi dippd.semarangkota.go.id cukup lengkap termasuk dengan kapasitas dan lokasi SMP Negeri yang akan dipilih. Langkah pertama setelah membuka website tersebut adalah langsung pilih menu pendaftaran SMP Negeri. Akan muncul pop up tentang jadwal pendaftaran, lalu tekan, "saya mengerti".
Pop up akan hilang dan pilih navigasi menu, klik prapendaftaran. Ada pilihan untuk melihat alur prapendaftaran atau langsung mengisi formulir. Bagi warga ber-Kartu Keluarga Kota Semarang dan peserta didik ada di daftar nominasi, ketika isi formulir berupa NIK dan tanggal lahir, kemudian ada cek data isi nomor telepon dan password maka akan muncul apakah data sesuai atau tidak, jika tidak maka bisa mengajukan koreksi data.
Jika calon pendaftar mengajukan koreksi data, maka akan diverifikasi oleh sekolah asal (SD asal) dan dilanjutkan validasi oleh Dinas Pendidikan. Opsi kedua, bisa datang ke sekolah terdekat dan akan dibantu proses prapendaftaran secara online.
Kemudian untuk warga Kota Semarang yang mempunyai KK Kota Semarang, peserta didik bersekolah di luar Kota Semarang, data peserta didik tidak ada di daftar nominasi bisa langsung datang ke sekolah pilihan pertama kemudian melakukan prapendaftaran. Hal itu juga berlaku bagi warga luar Kota Semarang, tidak berhak Kota Semarang, tetapi sudah menerapkan di Kota Semarang dan terdaftar sebagai peserta didik paling singkat satu tahun di Kota Semarang. Dibuktikan membawa Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan sekolah asal.
Sedangkan untuk warga Kota Semarang ber-KK Kota Semarang tapi data peserta didik TIDAK ADA di daftar nominasi atau NIK bermasalah bisa langsung datang ke Dinas Pendidikan Kota Semarang. Begitu pula warga luar Kota Semarang yang mengikuti perpindahan orang tua atau walinya.
(apl/ams)