Pendaftaran Peserta Didik (PPD) Kota Semarang tahun 2023/2024 jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri segera dibuka. Ada prapendaftaran yang harus dilakukan sebelum pendaftaran dimulai. Dikutip dari laman ppd.semarangkota.go.id, disebutkan prapendaftaran dimulai tanggal 12-16 Juni 2023.
Dari laman tersebut, alur pendaftaran diawali dengan prapendaftaran secara online dimulai tanggal 12 Juni 2023, lengkapnya yaitu:
1. Prapendaftaran Online, 12 - 16 Juni 2023, 24 jam
2. Pendaftaran online, 18 - 20 Juni 2023, 24 jam
3. Analisis data dan pemeringkatan, 21 Juni 2023, 24 jam
4. Pengumuman online, 22 Juni 2023, mulai pukul 00.01 WIB
5. Pengumuman ditempel di sekolah 22 Juni 2023, 08.00 WIB
6. Pendaftaran ulang online, 22 - 27 Juni 2023, 24 jam
7. Hari pertama sekolah, 17 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pendaftaran termasuk prapendaftaran dilakukan secara onlineppd.semarangkota.go.iddan sudah ada panduan di sana. Langkahnya setelah membuka website tersebut langsung pilih menu pendaftaran SD Negeri. Akan muncul pop up tentang jadwal pendaftaran, lalu tekan, 'saya mengerti'.
Pop up akan hilang dan pilih navigasi menu, klik prapendaftaran. Ada pilihan untuk melihat alur prapendaftaran atau langsung mengisi formulir. Bagi warga ber-Kartu Keluarga Kota Semarang dan peserta didik ada di daftar nominasi, ketika isi formulir berupa NIK dan tanggal lahir, kemudian ada cek data isi nomor telepon dan password maka akan muncul apakah data sesuai atau tidak.
Jika tidak maka bisa mengajukan koreksi data. Jika calon pendaftar mengajukan koreksi data, maka datang langsung ke sekolah pilihan 1 untuk verifikasi dan dilanjutkan validasi oleh Dinas Pendidikan. Opsi kedua, bisa datang ke sekolah terdekat dan akan dibantu proses pra pendaftaran secara online.
Sementara bagi calon siswa yang berkartu keluarga Kota Semarang namun tidak ada di daftar nominasi atau dari luar kota karena mengikuti perpindahan orang tua atau wali bisa langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Untuk prapendaftaran, dokumen yang disiapkan yaitu scan atau foto Kartu Keluarga format JPG. Kemudian diwajibkan untuk mengingat atau mencatat kata sandi yang sudah dibuat, karena diperlukan pada saat akan melakukan pengisian formulir pendaftaran dan pada saat daftar ulang.
(apl/aku)