Inara Rusli meminta mutah sebesar Rp 10 miliar dalam gugatan cerainya dengan Virgoun. Tak hanya itu, Inara juga menuntut royalti 2/3 dari lagu-lagu ciptaan Virgoun.
Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara menjelaskan uang Rp 10 miliar itu adalah mutah dan juga untuk biaya hidup anak-anak mereka.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp 10 miliar itu jumlah mutah yang diminta, untuk anak-anak itu jumlahnya Rp 50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dilansir detikHot, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang benar bukan nafkahnya tapi mutah (Rp 10 miliar itu)" jelasnya.
Pihaknya juga mengajukan tuntutan royalti untuk lagu-lagu ciptaan Virgoun.
"Royalti ini suatu kebendaan yang bisa diajukan atau tidak? Bisa, artinya kebendaan yang tidak berwujud. Karena dia harta berarti dia punya nilai ekonomi, nah nilai ekonomi inilah yang kami tuntut," terang Arjana Bagaskara.
"Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami nggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak-anak klien kami dan juga bang Virgoun, jadi kami masukan juga dalam gugatan cerai ini," jelasnya.
Arjana mengungkap alasannya menuntut uang royalti ini. Menurutnya, uang royalti ini akan digunakan untuk keperluan anak-anak Virgoun dan Inara Rusli.
"Kami minta 2/3 bagian jadi kami punya dokumen perjanjian antara produser dengan tergugat di mana ya terkait ini nanti kami akan buktikan di persidangan. Yang jelas kami punya buktinya," ujar Arjana.
Respons Pihak Virgoun
Tuntutan Inara Rusli itu direspons santai oleh pihak Virgoun. Diketahui nominal harta yang diminta Inara Rusli untuk anak-anaknya berupa nafkah hadhanah sebesar Rp 50 juta per bulan, nafkah anak senilai Rp 60 juta per bulan.
Selain itu Virgoun juga dituntut membayar mutah sebesar Rp 10 miliar serta iddah Rp 2 miliar kepada Inara Rusli.
"Dia (Virgoun) nikmatin aja, semua gugatan dari pihak sana kita nikmatin aja, helai demi helai kita baca," kata Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5).
Menurutnya, jumlah tersebut bebas dituliskan Inara Rusli dalam gugatan, hal tersebut baru terealisasi jika terdapat bukti yang mendukung tuntutan tersebut.
"Sama seperti gugatan lain, kan boleh aja memasukkan perceraian, terus masalah nafkah iddah, anak, mutah, hadhanah, gono-gini, cuma berpulang apakah bukti mendukung atau tidak," terang Wijayono Hadi Sukrisno.
(ams/ams)