Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku dimarahi bakal caleg. Sebab, baliho spanduk bakal caleg yang bertebaran di ruas jalan di Kota Solo itu ditertibkan.
Gibran mengungkap ada beberapa titik terdapat baliho maupun spanduk yang menyalahi aturan. Aturan soal spanduk itu mengacu pada Perwali Nomor 2 Tahun 2009 yang berisi pemasangan alat peraga kampanye di ruas jalan tidak diperbolehkan.
"Lha yo itu udah ada di mana-mana (baliho caleg) ditertibkan malah aku dinesoni (dimarahi) luwih galak (lebih galak), aneh juga kan," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran menyebut bahkan petugas Satpol PP juga takut menindak baliho atau spanduk yang menyalahi aturan itu. Meski begitu, pihaknya pun mendorong sosialisasi soal penertiban banner para bacaleg itu.
"Ada beberapa vertikal banner nggak sesuai. Satpol sudah bergerak, tapi agak takut, takut dikit, tapi kita tetap sosialisasi," ungkapnya.
Meski begitu, Gibran tak menjawab siapa bakal caleg galak yang memarahinya gegara spanduk itu. "Nggak jadi," jawabnya.
Dia mengaku banyak menemukan spanduk para bakal caleg terpasang di ruas jalan. Gibran pun meminta para caleg tertib aturan dan tidak marah-marah lagi jika spanduknya ditertibkan.
"White area nggak ada, kalau ada dilaporkan, paling banyak di jalan, di mana-mana, ada akeh (banyak), makanya saya tertibkan. Kalau saya tertibkan jangan marah, saya hanya menjalankan tugas," jelasnya.
Gibran juga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak baliho para caleg yang melanggar aturan. Termasuk dari PDIP sekalipun.
"Semua (termasuk PDIP), Saya yakin para caleg udah tahu aturannya. Nanti kita tertibkan jangan seenaknya para caleg nanti ganggu. Kita welcome semua tapi pakai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(ams/ahr)