Herannya Mahfud, Ada Pejabat MA Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Nasional

Herannya Mahfud, Ada Pejabat MA Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 17:39 WIB
Mahfud Md mengaku masih mempelajari putusan MK soal perpanjangan jabatan KPK jadi 5 tahun
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Ahmad Zaini Zen/detikJatim)
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung salah satu pejabat penting di Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka tapi belum ditahan. Siapa pejabat MA yang dimaksud Mahfud?

"Lalu di Mahkamah Agung, Saudara, hakim agung ditangkap. Itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka itu pejabat penting cuma belum ditahan. Kok nggak ditahan ya? Ya saya nggak tahu juga ya karena saya bukan penegak hukum," kata Mahfud saat dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik, Ledelero, Maumere, NTT, seperti dilansir detikNews, Selasa (30/5/2023).

Mahfud menyebut pejabat penting di MA itu seharusnya ditahan. Dia pun khawatir kasus ini tiba-tiba menghilang jika tidak dikawal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya ditahan tapi hanya diperiksa, Anda tersangka lalu disuruh pulang. Ya nggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup tapi saya khawatir suatu saat nguap. Mana ini orang yang tersangka dulu kok sekarang nggak di... kan banyak itu yang tersangka nggak dilanjutkan, banyak, ada yang sampai mati karena tersangka lalu tidak dicabut-cabut padahal buktinya nggak cukup. Sampai meninggal dalam keadaan tersangka dia," urai Mahfud.

Dia lalu mencontohkan salah satu orang yang berstatus tersangka hingga akhir hayat adalah Siti Fadjriah. Mahfud menyebut Siti dulu disebut terlibat dalam perkara Century.

ADVERTISEMENT

"Itu namanya Bu Fadjriah (Siti Fadjriah), Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia itu sudah korupsi, diperiksa berkali-kali, jadi tersangka, buktinya nggak ada. Ini bisa terjadi korupsi di penegakan hukum karena kan banyak isu penegak hukum memeras-meras itu kepada orang yang jadi tersangka," ucap Mahfud.

"Ini harus kita katakan masalah penegakan hukum kita, di legislatif iya, di eksekutif iya, yudikatif iya. Saudara, kalau kita diam terhadap keadaan ini, ya negara ini menuju, menuju kejatuhannya," pungkas Mahfud.




(ams/dil)


Hide Ads