Warga Pedurungan Keluhkan Bau Limbah Restoran, Ini Temuan DLH Semarang

Warga Pedurungan Keluhkan Bau Limbah Restoran, Ini Temuan DLH Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 19:34 WIB
Sejumlah instansi melakukan sidak ke sebuah restoran yang menghasilkan bau limbah, Senin (29/5/2023).
Sejumlah instansi melakukan sidak ke sebuah restoran yang menghasilkan bau limbah, Senin (29/5/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Warga di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang mengeluhkan bau busuk yang berasal dari sebuah restoran yang ada di daerah tersebut. Adapun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang minta restoran itu memperbaiki instalasi pengolah limbahnya.

Salah satu warga, Sukardi, menyebut bau limbah dari restoran tersebut berdampak ke sekitar 5 RT.

"Ini resto di RT 5 RW 9. Kami dari RT 2, 11, 6, 7, 9 yang kena dampak pembuangan limbah. Kalau di RT 5 nggak ada dampak karena tidak kelewat (saluran parit tempat buang limbah). Dampaknya bau limbah seperti bau busuk," kata Sukardi saat mendampingi sejumlah instansi yang melakukan sidak di resto itu, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah Sukardi berdempetan persis dengan restoran tersebut bahkan langsung bisa mencium aroma limbah sebelum dan sesudah mengalir ke parit. Kondisi ini sudah dirasakan sekitar dua minggu sejak restoran dibuka 15 Mei 2023 lalu.

"Kebetulan sebelah resto ada rumah kecil itu rumah saya. Tidak ada penyekat, jadi kami bisa lihat aktivitas dan lalat masuk ke kami. Ada juga cerobong asap, menimbulkan bau. Pas goreng ikan baunya enak, tapi kalau goreng sambal, gebres-gebres (bersin)," jelas Sukardi.

ADVERTISEMENT

Warga lantas mengadukannya ke salah satu legislator yang akhirnya ditindaklanjuti dengan sidak sejumlah instansi, seperti DLH dan Satpol PP.

Dalam sidak yang digelar hari ini, tim memperoleh temuan jika restoran tersebut belum melengkapi sejumlah izin antara lain izin lingkungan dan amdal. Selain diminta membuat Ipal (instalasi pengolah limbah) yang mumpuni, pihak pengelola juga harus melengkapi izin. Surat peringatan akan diberikan dan harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

"Ini setelah hasil di lapangan seperti ini, akan tindak lanjuti dengan peringatan untuk selesaikan permasalahan di lapangan. Pertama harus lengkapi izin, kedua buat Ipal dan lainnya yang sudah dicatat. Nanti jangka waktu sesuaikan dengan masalah di lapangan. Bisa sebulan, dua bulan, tapi mereka harus lapor," tegas Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Semarang, Sri Wahyuni.

Sementara itu dari pihak pengelola, Uji mengatakan untuk terkait izin bukan wewenangnya. Namun ia memastikan akan ada perbaikan pengelolaan limbah dan hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke atasan yang saat ini tidak berada di Semarang.

"Akan lakukan perbaikannya, nanti komunikasi sama pusat kita," kata Uji.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads