Mayat di Got Dekat PRPP Semarang Ditemukan Berdiri, Ini Penjelasan Polisi

Mayat di Got Dekat PRPP Semarang Ditemukan Berdiri, Ini Penjelasan Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 18:27 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ari Saputra
Semarang -

Warga Semarang yang ditemukan tewas di dalam got dekat PRPP Semarang merupakan korban dua kejahatan sekaligus. Mayat pria itu ditemukan dalam kondisi berdiri di got. Diduga korban tercebur sendiri ke dalam got itu saat masih hidup.

Mayat korban ditemukan warga pada Minggu (28/5) pagi, tepatnya di Ruko Puri Niaga Center, Jalan Puri Anjasmoro, seberang gerbang PRPP Semarang.

Saksi menemukan mayat korban sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu saksi curiga melihat ada motor matik parkir di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (saksi) curiga ada sepeda motor di situ tapi nggak ada orangnya, terus ditelusuri sama temenku itu di got ada mayat. Posisi berdiri, tapi kepalanya menunduk," kata sekuriti bernama Masta (37), Minggu (28/5/2023).

Dari foto yang dilihat detikJateng, korban yang diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso itu memang terlihat seperti berdiri dengan posisi menunduk. Bagian tubuh dari bahu hingga ke bawah berada di dalam air got. Sedangkan bagian bahu ke atas sedikit mengapung. Wajahnya menunduk menghadap air.

ADVERTISEMENT

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan saat dalam kondisi kritis usai dikeroyok, korban didatangi dua tersangka Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Bukannya memberi pertolongan, keduanya justru mengambil tiga ponsel yang dibawa korban.

"Menurut tersangka, (korban) tidak dibuang, cuma dia menyampaikan sepertinya korban saat itu masih kuat dan bergeser (kemudian jatuh ke got). Terlihat ada jejak darahnya," kata Irwan di kantornya, Senin (29/5).

Untuk diketahui, korban kritis usai dianiaya lima orang, yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24). Dari pengakuan tersangka, korban meludahi mereka yang saat itu naik mobil menuju PRPP.

Kemudian korban dicegat para pelaku dan dianiaya dengan dipukul kepalanya dan ditusuk dada serta perut menggunakan senjata tajam yang dibawa di dalam mobil.

"Penemuan mayat ini peristiwa kedua. Yang di PRPP itu peristiwa kedua. Peristiwa sebelumnya adalah peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tambaklorok," jelas Irwan.

"Korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kemudian dari TKP pertama korban diduga masih kuat, kemudian menuju ke TKP kedua. Nah di TKP kedua atau di TKP penemuan mayat dalam got itu juga korban masih mengalami kejahatan," imbuh Irwan.

Para pelaku kini sudah ditahan. Tersangka kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.




(dil/ams)


Hide Ads