Dosen UNS Disebut Aniaya Istri di Kampus, Ini Hasil Klarifikasi Dekanat

Dosen UNS Disebut Aniaya Istri di Kampus, Ini Hasil Klarifikasi Dekanat

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 15:01 WIB
UNS masuk dalam daftar kampus terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2022
Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: Doc. UNS
Solo -

Seorang dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo disebut-sebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya di lingkungan kampus. Pihak kampus UNS melakukan klarifikasi terhadap dosen yang bersangkutan, hari ini.

Hanya saja, hingga kini pihak kampus baru bisa melakukan klarifikasi terhadap dosen berinisial BW tersebut. Sedangkan istrinya belum bisa diklarifikasi.

Dekan FKIP UNS Mardiyana menyebut dosen itu tidak mengakui telah melakukan penganiayaan di kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru proses, baru satu sisi yang diklarifikasi. Dari hasil klarifikasi dosen tidak pernah dilakukan di Kampus UNS, kalau di UNS nggak ada KDRT," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (25/5/2023).

Dalam klarifikasi itu, BW mengaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat tinggal di Depok.

ADVERTISEMENT

"Itu kejadian masih (bekerja) di Kemendikbud informasinya," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami informasi yang menyebut bahwa kekerasan itu terjadi di kampus. Salah satunya dengan meminta klarifikasi korban.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons soal postingan bernarasi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu dosen Universitas Sebelas Maret (UNS). Gibran dicolek oleh akun Twitter yang mengaku sebagai anak dari pelaku dan korban.

Akun @w**** menulis utas di Twitter menceritakan mengenai tindakan KDRT oleh sang ayah kepada ibunya. Dalam postingannya, akun itu juga membagikan foto-foto sang ibu dengan luka lebam di bagian muka dan tangan.

Akun tersebut menceritakan bahwa sang ibu jadi korban KDRT ayah yang merupakan dosen di FKIP. Akun itu mencolek akun Gibran dan Polresta Solo.

"MAMA KU JADI KORBAN KDRT. PELAKU (BAPAK) INISIAL BW DOSEN UNS KAMPUS KLECO FKIP PGPAUD TWITTER PLEASE DO YOUR MAGIC," tulis akun tersebut, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, akun tersebut juga sempat menuliskan bahwa lokasi kejadian pertama berada di Depok saat sang ayah masih bekerja di Kemendikbud. Sedangkan foto yang lainnya dilakukan di lingkungan kampus UNS di daerah Kleco.

"Foto pertama Tindak KDRT di Depok, pada saat bapak ku masih bekerja di KEMENDIKBUD. foto kedua dan ketiga Tindak KDRT di lingkungan UNS kampus Kleco,"

"Pada tgl 6 Maret 2023 saya dan ibu pergi ke Kampus UNS untuk mencari keberadaan Bapak dan meminta beliau pulang kerumah,"

"Kami tidak mendapat Respon yang baik dari Bapak pada saat itu. Kami hanya meminta penjelasan dan meminta ia pulang. Tepat di lantai 2 gedung B kampus UNS terjadi cekcok ibu dg bapak, saya menunggu di tangga. Kemudian saya mendengar teriakan ibu dan saya menghampirinya,"

"Saat itu ibu terjepit oleh pintu kelas yang sengaja didorong dari dalam oleh bapak. Saat hendak saya dorong pintu kelas tsb, bapak meraih leher ibu dan menyebabkan luka. Tidak lama kemudian ada satpam dan mahasiswi yang menghampiri kami. #KDRT," tulisnya.

Kini unggahan tersebut telah dihapus.

Respons Gibran dan Kapolresta Solo baca halaman selanjutnya.

Akun tersebut lantas dikomentari oleh Gibran Rakabuming Raka untuk segera melaporkan tindakan ke polisi.

"Langsung laporkan," balas Gibran seperti dilihat detikJateng, Kamis (25/5/2023).

Adapun pihak kepolisian juga mengakui adanya laporan mengenai KDRT tersebut. Laporan dibuat oleh korban pada 6 Maret lalu, namun akhirnya dicabut.

"Itu kan jenisnya delik aduan, yang bersangkutan (pelapor sudah nyabut sendiri," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).

Dia menuturkan, ketidaktahuan sang anak dalam proses hukum itu membuat kasus itu mencuat dijagat Twitter. Bahkan, kasus itu mendapatkan perhatian dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi anaknya yang laporan (di medsos), begitu tahu duduk perkaranya, anaknya minta maaf. Itu keinginan istrinya sendiri (dicabut). Kalau delik aduan dicabut oleh pelapor, maka selesai," ucap Iwan.

Halaman 2 dari 2
(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads