Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak di Blora, PT BPE Buka Suara

Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak di Blora, PT BPE Buka Suara

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Sabtu, 20 Mei 2023 23:22 WIB
Lokasi pertambangan minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diunggah pada Sabtu (20/5/2023).
Lokasi pertambangan minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diunggah pada Sabtu (20/5/2023). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sumur-sumur tua di Lapangan Ledok, Sambong, Kabupaten Blora. Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan turut mendampingi polisi di lokasi. Begini penjelasannya.

"Memang dari Cabdin (ESDM Jateng) diminta menyaksikan dan memadukan pengukuran GPS terhadap posisi sumur-sumur tua yang dicurigai Polda telah bergeser," kata Kasi Energi Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

"Hasil sinkronisasi pengukuran data tadi sedang diperiksa Polda Jateng terkait dugaan tersebut. Saat pemeriksaan juga ditemui adanya pengeboran sumur dengan bor mirip pengeboran air tanah yang diduga digunakan untuk mengebor sumur baru di sekitar sumur lama," imbuh dia.

Sinung menambahkan, pihak Dinas ESDM hanya menyaksikan dan mengukur GPS posisi masing-masing sumur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas di lapangan menurut laporan staf kami yang ikut cuma cerita kalau ada beberapa sumur yang tidak sesuai dengan koordinat. Disinyalir geser atau bor baru. Terus ada yang sedang dilakukan pengeboran baru," ungkapnya.

Lokasi pertambangan minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diunggah pada Sabtu (20/5/2023).Lokasi pertambangan minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diunggah pada Sabtu (20/5/2023). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menyebut praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir. Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan tertulis, Ditreskrimsus Polda Jateng menyatakan ada 197 titik pengeboran yang ada di Lapangan Ledok. Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora.

Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya. "Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp 50 ribu per shift," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (19/6/2023).

Dwi mengatakan, perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Blora.

"Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat," sambungnya.

Disebutkan bahwa pada Maret lalu ada tiga truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang. Truk tersebut berkapasitas 4000-5000 liter per tangki.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Di tangki truk itu tertulis PT Blora Patra Energi (BPE). Hasil penelusuran Ditreskrimsus Polda Jateng, PT BPE diketahui merupakan BUMD di Blora yang menandatangani perjanjian kerja sama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, dan Lapangan Semanggi di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken PT Pertamina dan PT BPE pada 25 Juni 2020.

Setelah perjanjian tersebut diteken, PT BPE disebut melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020. Penandatanganan dilakukan di dua tempat. Pertama, di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat. Kedua, di kantor PT BPE dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi. Perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.

Adapun proses permohonan kerja sama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan ledok dan di Lapangan Semanggi diajukan PT BPE sejak Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.

Kini, minyak mentah dari truk tangki bertuliskan PT BPE itu telah dititipkan di Pertamina. Sedangkan truk-truknya dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. "Isinya masing-masing full tank," kata Dwi.

Dalam penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami (menertibkan) untuk membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut," tandas Dwi.

PT BPE Buka Suara

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Blora Parta Energi (BPE) Prima Segara menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan.

"Selama ini kami mengelola sesuai dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan pihak Pertamina," kata Prima saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Sabtu (20/5).

Prima mengatakan pihaknya belum mengetahui perkembangan dari pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng. Dia menyebut pemeriksaan tersebut tentang legalitas dari Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL).

"(Mengenai) kelegalan dari perkumpulan penambang (PPMSTL). Kami juga masih menunggu kabar kelanjutan kasus tersebut," ucapnya.

Prima juga menyatakan bahwa sumur tua yang menghasilkan minyak mentah di Ledok tidak ada yang meleset dari GPS. "Semua sudah sesuai kok mas titik koordinatnya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)


Hide Ads