Gus Yasin Resmi Daftar Calon DPD, Bagaimana dengan Jabatan Wagub Jateng?

Gus Yasin Resmi Daftar Calon DPD, Bagaimana dengan Jabatan Wagub Jateng?

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 14:05 WIB
Wagub Jateng, Gus Yasin mendaftar menjadi bakal calon anggota DPD RI di KPU Jateng, Semarang, Kamis (11/5/2023).
Wagub Jateng, Gus Yasin (putih) mendaftar menjadi bakal calon anggota DPD RI di KPU Jateng, Semarang, Kamis (11/5/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) hari ini resmi mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah. Dengan pendaftaran itu, apakah Gus Yasin harus mundur dari jabatan Wagub Jateng?

Gus Yasin mendaftar ke KPU pukul 11.00 WIB di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Kota Semarang. Ia menjadi calon ketujuh yang sudah resmi mendaftar dan tersisa tiga orang lagi dari 11 orang yang akan mendaftar.

"Calon DPD ada tujuh. Yang lain sudah memberikan pemberitahuan. Nanti sore ada lagi satu, besok dua. DPD dipastikan 11 akan mendaftar," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro di kantornya, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya soal jabatan Wagub Jateng Gus Yasin, ia menjelaskan Gus Yasin sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Gus Yasin akan menyelesaikan masa jabatan Wagub Jateng pada 5 September 2023. Terkait hal itu ada kemungkinan ia tetap bisa menjabat sampai akhir masa jabatan jika SK pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut.

"Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT," tegasnya.

Sementara itu, Gus Yasin mengatakan sudah siap mengundurkan diri karena memang itu aturannya. Koordinasi dengan KPU sudah dilakukan sebelum dibuka pendaftaran terkait syarat pendaftaran calon anggota DPD.

"Jadi untuk pengunduran diri sebagai wagub kemarin kita sebelum dibuka pendaftaran sudah ada koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Jateng. Kita dikumpulkan semua baik itu dari calon DPD maupun dari Parpol. Terkait pengunduran diri yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri. Akan tetapi ini sebuah persyaratan maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri," jelas Yasin.

Terkait pemilihan waktu pendaftaran, Gus Yasin menjelaskan memang sengaja dipilih Kamis Pahing tanggal 11 Mei jam 11.00 WIB. Hari Kamis juga merupakan hari yang kerap dipilih sangat ayah, almarhum KH Maimoen Zubair semasa hidupnya.

"Pemilihan hari ini tentu yang pertama ini hari Kamis menurut orang Jawa hari Kamis Pahing dinggo (untuk) pemimpin. Saya mengikuti Mbah Moen saja. Karena tanggal ini tanggal 11 maka saya jamnya ke KPU jam 11.00 WIB. Saya ikuti (Mbah Moen), beliau biasanya hari Kamis," jelas Gus Yasin.




(rih/dil)


Hide Ads