Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sempat membahas sengketa lahan Sriwedari dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Pembicaraan mengenai Sriwedari dilakukan saat Menteri ATR/BPN merilis Kota Lengkap dan membagikan sertifikat di Pendapi Gedhe Balai Kota Solo.
Menurut Gibran, Sriwedari tidak masuk dalam daftar sertifikat yang diterimanya dalam acara tersebut.
"(Ada sertifikat Sriwedari) Yo ora, nek Sriwedari akeh sing bancakan no (Nggak ada, kalau Sriwedari ada banyak yang syukuran dong)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (10/5/2023).
Namun dia menyebut persoalan lahan itu sudah dibicarakan bersama menteri. Sayangnya, dia belum bersedia mengungkap isi pembicaraan.
"Iya (dibahas), ditunggu saja," kata dia.
Gibran mengaku juga mengupdate kasus ke Menteri ATR/BPN. Menurutnya, Hadi Tjahjanto juga telah memberikan respons terkait kasus tersebut.
"Sampun di-update, pokoknya sudah diatensi khusus," ungkapnya.
Gibran mengatakan masih memperjuangkan terkait sengketa lahan Sriwedari yang masih menjadi persoalan. Ditanya mengenai proses lahan Sriwedari tersebut, Gibran mengaku terus memonitor.
"Dimonitor saja, masih terus berproses, masih kita perjuangkan," jelasnya.
Diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.
Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN. Dan sudah selesai tahun 2011.
Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, yang mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 eksekusi belum dilakukan.
Lahan Sriwedari memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan yang sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi.
(rih/ahr)