Gibran Usulkan Pelepasan Masker Usai WHO Cabut Darurat COVID-19

Gibran Usulkan Pelepasan Masker Usai WHO Cabut Darurat COVID-19

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 08 Mei 2023 14:24 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelepasan masker ke pemerintah pusat usai WHO mencabut status darurat COVID-19. Gibran mendukung keputusan yang diambil oleh WHO.

"(WHO cabut status darurat) Apik (bagus). Kemarin saya sudah mengusulkan tapi dari Pusat belum membolehkan," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (8/5/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyampaikan sudah mengusulkan pelepasan masker di lingkungan sekolah, mal, kampus. Meski begitu, permohonan itu masih belum diterima oleh pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah pusat belum memperbolehkan pelepasan masker.

"Kemarin saya sudah mengusulkan di mal, di kampus, di sekolah mengusulkan itu tapi dari pusat belum memperbolehkan. (Alasan pusat) Nggak tahu kalau itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga masih mengikuti aturan dari pusat terkait penggunaan masker. Aturan itu juga masih tertuang dalam surat edaran.

"Masih di surat edaran, kan ngikutin pusat. Kemarin malah semaput (pingsan) nganggo (pakai) masker," pungkasnya.

Dilansir dari detikNews, WHO resmi mencabut status darurat COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat COVID-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat COVID-19.

"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5).

Komite Darurat Badan Kesehatan Global bertemu pada hari Kamis (4/5/2023) dan merekomendasikan organisasi PBB untuk mendeklarasikan berakhirnua krisis virus Corona sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional".

Selain itu, tingkat kewaspadaan tertinggi terhadap COVID-19 telah diberlakukan sejak 30 Januari 2020.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads