Dugaan pemalakan Kadus Balekambang Hartomo terhadap penerima uang ganti rugi (UGR) Jumirah berbuntut panjang. Kadus Balekambang Hartomo dan Paryanto Kades Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengancam akan menuntut balik Jumirah.
Sebelumnya, warga desa itu Kandangan itu mengaku dipalak Hartomo sebesar Rp 1 miliar atas penjualan tanahnya untuk proyek Tol Jogja-Bawen.
Kuasa Hukum Kepala Dusun Balekambang dan Kepala Desa Kandangan, M Sofyan, mengatakan bakal menggugat balik Jumirah ke PN Ungaran. Jumirah dianggap telah mencemarkan nama baik mereka.
"Apabila dianggap perlu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang secara pidana bisa melaporkan ibu Jumirah dengan dugaan tindak pidana menyangkut pencemaran nama baik," ujar Sofyan dalam jumpa pers, Senin (17/4/2023).
Selain itu, menurutnya, Jumirah bisa dituntut dalam dugaan perkara penggelapan. Sebab, oleh anggota keluarganya yang lain Jumirah dianggap belum memberikan hak mereka dari penjualan tanah itu.
"Dan juga penipuan dan penggelapan apa bila pihak keluarga merasa dirugikan karena ternyata uang pembebasan lahan itu tidak sepenuhnya milik ibu Jumirah melainkan milik keluarga yang lain di mana menurut informasi belum diterimakan secara penuh kepada pihak yang bersangkutannya," jelasnya.
Ia juga membantah Hartomo memalak Jumirah sebesar Rp 1 miliar dari uang Rp 4 miliar yang diterima Jumirah dari hasil penjualan tanahnya itu. Menurutnya, Hartomo justru ingin membantu Jumirah.
"Di sini saya ingin meluruskan tentang apa yang telah beredar dan diberitakan mengenai pemalakan ibu Jumirah oleh oknum kadus itu tidaklah benar. Yang sebenarnya terjadi adalah kadus di sini membantu menyampaikan kepada ibu Jumirah bahwa telah terjadi kelebihan bayar dari pihak tol kepada ibu Jumirah, dan ini merupakan kesalahan tim appraisal di mana menghargai pohon jati yang seharusnya Rp 50 ribu dihitung menjadi Rp 400 ribu," tegasnya.
Ia juga tak habis pikir mengapa justru kedua kliennya itu digugat oleh Jumirah ke PN Ungaran secara perdata. Tindakan itu disebutnya sangat berlebihan.
"Mencermati gugatan yang disampaikan bu Jumirah ini kami merasa gugatan tersebut tidak sesuai, dan tidak memiliki dasar hukum, dan sangat berlebihan. Seakan-akan menuntut ganti rugi menuntut Kepala desa sebagai tergugat 2 dan kepala dusun sebagai tergugat 3. Dengan tuntutan material sebesar Rp 100 juta dan tuntutan immaterial sebesar Rp 1 M. Itu sangat berlebihan dan tidak berdasar hukum," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/sip)