Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memerinci ada 428 anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi. Jumlah ini merupakan separuh dari 875 keanggotaan Prima yang tengah tahap perbaikan untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.
"Hasil pengawasan dari 875 keanggotaan perbaikan Prima, setelah diverifikasi administrasi terdapat 447 anggota memenuhi syarat (MS) dan 428 anggota tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Minan mengatakan dari 428 anggota yang tidak memenuhi syarat terdapat 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS dan TNI-Polri. Terdiri dari enam keanggotaan dengan status pekerjaan PNS, delapan orang sebagai polisi dan delapan orang pekerjaannya sebagai anggota TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaan itu dilarang menjadi anggota parpol sesuai diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022," tegas Minan.
Dia mengatakan sesuai keputusan KPU nomor 210 tahun 2023 Prima dilakukan verifikasi faktual dilaksanakan mulai 1 April 2023 lalu. Bawaslu bersama KPU pun menggelar rapat koordinasi.
Minan menjelaskan tahapan perbaikan keanggotaan Prima pascaverifikasi faktual baru muncul di Sipol pada Sabtu (15/4). Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Prima untuk keanggotaan di Kudus sebanyak 876 anggota.
"Verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kudus dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus dan jajaran," ujarnya.
(apl/ams)