Truk angkutan bahan galian C dilarang melintas di jalan raya seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Larangan berlaku terhitung mulai tanggal 17 April sore ini.
"Truk angkutan pasir dan sejenisnya sesuai SKB mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB tidak boleh beroperasi. Termasuk angkutan material dan tambang," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Senin (17/4/2023) siang.
Menurut Sugiyanto, terhitung sejak tanggal dan jam tersebut semua angkutan galian C sejenis harus berhenti beroperasi. Sebab diperkirakan kepadatan arus lalin mulai akan terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepadatan diperkirakan mulai akan terlihat. Tetapi kemungkinan puncak baru akan terlihat tanggal 19-20 April besok," jelas Sugiyanto.
Sanksi Dikandangkan
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menegaskan truk sudah dilarang melintas mulai hari ini. Jika masih ada yang nekat akan dikandangkan.
"Sudah dilarang dan kita akan bertindak tegas. Kalau ada yang nekat akan dikandangkan," jelas Yoga Hardaya.
Oleh karena itu, kata Yoga, Pemkab Klaten sudah berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk langkah penindakan. Langkah itu untuk menjaga keamanan arus mudik.
"Saya sudah ngobrol dengan Kapolres dan itu (dikandangkan) akan dilakukan. Supaya pemudik pulang bisa dengan nyaman," imbuh Yoga.
![]() |
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Supriyono berdasarkan edaran dengan dasar SKB Polri dan Kemenhub mulai hari ini dilarang melintas. Pelarangan mulai tanggal 17.00 WIB pukul 16.00 WIB.
"Mulai hari ini sampai tanggal 26 April pukul 08.00 WIB. Semua bahan Galian C kecuali tim perbaikan jalan dan angkutan sembako," kata Supriyono kepada detikJateng.
Menurut Supriyono, selain dilarang tanggal 17 April sampai 26 April, antisipasi liburan selanjutnya juga dilakukan pelarangan. Mulai tanggal 29 April dilarang sampai 2 Mei 08.00 WIB.
"Mulai tanggal 29 April dilarang sampai 2 Mei 08.00 WIB. Ini untuk antisipasi arus balik kedua karena ada libur dan cuti bersama tanggal 1 dan 2 Mei," imbuh Supriyono.
(apl/aku)