Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 11:59 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Solo -

Kewajiban umat Islam pada akhir bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah penting dilakukan karena menjadi penyempurna ibadah di bulan Ramadhan. Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib umat Islam keluarkan baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Ketentuan besarnya adalah sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga menggunakan uang.

Hasil dari zakat fitrah nanti akan dibagikan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam golongan mustahik zakat sesuai dengan firman Allah SWT.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk(membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah (9) ayat 60).

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id. Berikut ini penjelasan mengenai 8 golongan mustahik zakat yang berhak menerima zakat fitrah.

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Dikutip dari buku, pengarang al-Muhazzab mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki sesuatu baik usaha, alat, media dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Orang yang tergolong fakir memiliki keadaan ekonomi yang buruk, dimana mereka tidak mempunyai harta, tenaga, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehingga mereka tidak memiliki usaha dan tidak memiliki penghasilan tetap, serta tidak punya alat dan kemampuan untuk bekerja

2. Miskin

Orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang termasuk ke dalam golongan miskin. Secara umum orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup dan memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan untuk memenuhi kebutuhan primernya.

Persamaan antara fakir dan miskin yaitu sama-sama merupakan kelompok orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok. Batas pemisah antara status fakir dan miskin dengan kaya adalah kepemilikan terhadap nishab hartanya.

3. Amil

Penerima zakat fitrah selanjutnya adalah amil. Secara bahasa amil berarti pekerja atau orang yang melakukan pekerjaan. Dalam istilah fiqih, amil didefinisikan sebagai orang yang diangkat oleh Imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Di Indonesia, kata amil juga dipakai untuk sebutan bagi orang-orang yang diamanahkan atau ditunjuk untuk mengurusi zakat, terkhusus zakat fitrah.

Islam juga mengatur beberapa ketentuan yang setidaknya dimiliki oleh seorang amil. Setidaknya ada empat hal yakni, al-su'ah atau pengumpul, al-kitabah atau administrator, al-hasanah atau penjaga, dan al-Qasamah atau distributor.

Anggota amil diberikan hak untuk mendapat dan menerima dana zakat sebagai penghargaan kepada mereka atas amal bakti mereka yang mereka sumbangkan. Adapun besarnya, disesuaikan dengan keadaan.

4. Muallaf

Golongan selanjutnya adalah seorang mualaf. Secara harfiah kata muallaf berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk agama Islam.

5. Riqab

Orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah golongan riqab atau budak. Yang dimaksud dengan riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengumpulkan harta untuk menebus atau membeli kembali dirinya dari tuannya.

Istilah lain yang digunakan oleh ulama fiqih untuk menyebut riqab adalah mukatab, yaitu hamba yang oleh tuannya dijanjikan akan dimerdekakan apabila hamba tersebut mampu membayar sejumlah uang/harta.

Zakat diberikan kepada riqab dalam rangka membantu mereka terbebas dari perbudakan yang tidak berperikemanusiaan. Namun demikian, yang bersangkutan tidak boleh menerima zakat dari tuannya (tuannya tidak boleh berzakat kepada budaknya) karena akan terjadi perputaran harta secara semula, yaitu dari tuan ke tuan, seperti yang dikatakan Imam Al Bajuri.

"Adapun Tuan yang memiliki hamba mukatab (riqab) tidak boleh memberikan zakatnya kepada hamba mukatabnya tersebut, karena kemanfaatan pemberian tersebut akan kembali lagi".

6. Gharimin

Terdapat kategori penerima zakat fitrah yaitu Gharimin. Gharim adalah orang yang berutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Apabila orang yang berutang tersebut mampu membayarnya orang tersebut tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

Golongan Gharimin yang mendapatkan bagian zakat adalah golongan gharim yang berhutang karena membiayai usaha meredam permusuhan yang diduga berat akan mengakibatkan pertumpahan darah atau pembunuhan, contohnya gharim yang berjuang mengajar ngaji di pedesaan hingga berhutang untuk biaya transportasi dan yang sejenisnya.

7. Fi Sabilillah

Ada golongan Fi Sabilillah yang berhak menerima zakat fitrah. Secara harfiyah Fi Sabilillah berarti pada jalan menuju (ridha) Allah. Dari pengertian harfiyah ini, terlihat cakupan Fi Sabilillah begitu luas, karena menyangkut semua perbuatan-perbuatan baik yang disukai Allah SWT.

Jumhur ulama memberikan pengertian Fi Sabilillah sebagai perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allah yang meliputi pertahanan Islam dan kaum muslimin. Para tentara yang mengikuti peperangan tersebut dan mereka tidak mendapat gaji dari negara, diberikan bagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun terdapat pendapat lain bahwa Fi Sabilillah itu mencakup juga kepentingan -kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, posyandu, perpustakaan dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir adalah Ibnu Sabil. Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata, ibnu yang berarti anak, dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan. Artinya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir.

Musafir yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan perjalanan yang bukan untuk maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah Swt. Misalnya perjalanan menuju lembaga pendidikan pesantren atau perjalanan ziarah ke makam para wali.

Dikutip dari nu.or.id, bagi golongan-golongan mustahik zakat tersebut, dianjurkan untuk membaca doa saat menerima zakat fitrah. Hal tersebut bertujuan untuk mendoakan pemberi zakat agar mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT. Berikut doa menerima zakat fitrah.

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Latin : Âjarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran,

Artinya : "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Demikian informasi mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(aku/ams)


Hide Ads