Hukum Bagi Orang yang Tidak Membayar Fidyah

Hukum Bagi Orang yang Tidak Membayar Fidyah

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Rabu, 12 Apr 2023 16:24 WIB
Ilustrasi malam lailatul qadar yang terletak pada akhir Ramadan.
Hukum Bagi Orang yang Tidak Membayar Fidyah. Foto: Getty Images/iStockphoto/pinnacleanimates
Solo -

Seorang muslim wajib membayar fidyah apabila berhalangan melakukan ibadah wajib seperti ibadah puasa Ramadhan karena suatu uzur yang dibolehkan dalam syariat. Fidyah bisa berupa uang maupun makanan pokok, diberikan kepada orang yang tidak mampu. Bagaimana hukumnya jika seseorang tidak membayar fidyah?

Dikutip dari baznas.go.id, fidyah diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Berkenaan dengan hukum membayar fidyah adalah wajib untuk seseorang yang masuk pada kriteria, sebagaimana yang terdapat pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 184.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikHikmah, bagi orang yang tidak mampu membayar fidyah dan ditanggungkan kepada orang lain maka hukum fidyahnya tetap sah. Jika tidak ada satu pun orang yang menggantikannya membayar fidyah, maka kewajiban fidyah seseorang yang meninggalkan puasa tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya hingga ia mampu membayar.

Bila sampai orang tersebut meninggal dunia dan belum mampu membayar fidyah, maka tidak ada tanggungan apapun baginya. Pernyataan tersebut didasarkan pada kitab suci Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).

Kriteria Orang Wajib Membayar Fidyah:

1.Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa

2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa

3. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa

4. Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan

5. Orang mati yang meninggalkan hutang puasa

6. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Demikian informasi mengenai hukum seseorang tidak membayar fidyah, semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dil/aku)


Hide Ads