Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solo menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran. Gibran menyatakan para ASN wajib mengandangkan mobil dinas mereka.
"Aturan sama seperti tahun kemarin, dikandangkan," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (10/4/2023).
Gibran mengatakan untuk mekanisme mobil dinas akan dikandangkan di kantor masing-masing dinas dan Balai Kota Solo. Dia memastikan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan ketahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Lokasi) Ada di sini (Balai Kota), masing-masing kantor dinas. (Pengawasan) Ya ketahuan kalau ada yang aneh-aneh," ungkapnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan akan ada sanksi bila ada ASN yang melanggar. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan ke dalam Surat Edaran.
Rencananya akan berlaku pada saat ASN cuti Lebaran. Aturan ini hanya akan berlaku selama satu pekan.
"Mulai pas libur itu, nanti dicepakke surat edaran dari Pak Sekda. Nggak ada perawatan, seminggu saja. Santai saja, tidak ditinggal satu tahun, kan satu minggu saja. Sanksi nanti ada, tetap seperti tahun lalu," terangnya.
Sementara itu, dilansir detikOto, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(ams/apl)