KPU Sebut Daftar Pemilih Sementara Telah Ditetapkan, Termasuk di LN

KPU Sebut Daftar Pemilih Sementara Telah Ditetapkan, Termasuk di LN

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Jumat, 07 Apr 2023 20:58 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Rembang -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut tahapan untuk menghadapi pemilu 2024 mendatang masih terus dilakukan. Saat ini pihaknya baru saja menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) baik pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.

Hal itu disampaikan usai berkunjung ke kediaman KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, pada Jumat (7/4/2023) malam, di Kompleks Pondok Pesatren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.

Hasyim mengungkap, agenda terkini tahapan pelaksanaan pemilu yang baru saja dilakukan oleh pihak KPU adalah penetapan daftar pemilih sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan jalan terus. Kegiatan yang paling mutakhir ini kan hari Rabu kemarin penetapan daftar pemilih sementara," terang Ketua KPU Hasyim saat diwawancarai detikJateng di kediaman Gus Mus.

Kata Hasyim, penetapan daftar pemilih sementara dilakukan secara serentak oleh sebanyak 514 KPU kabupaten kota dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pada Rabu (5/4/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

"Kemarin itu oleh KPU kabupaten kota se-Indonesia di 514 kabupaten kota dan 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) itu serentak pada Rabu kemarin tanggal 5 April itu dilakukan penetapan daftar pemilih sementara," papar Hasyim.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads