Bulan Ramadhan merupakan bulan mulia bagi umat Islam. Selama bulan ini umat Islam diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa. Dengan berpuasa maka dilarang untuk makan dan minum dari waktu fajar hingga matahari terbenam.
Di sisi lain pemerintah tetap mencanangkan program vaksinasi booster COVID-19 bagi warga Indonesia ketika bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas penduduk dari ancaman COVID-19.
Namun, hal itu membuat sebagian orang menjadi ragu untuk melakukan vaksinasi terutama umat Islam yang sedang berpuasa. Lantas bagaimana hukum vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan MUI soal Hukum Vaksinasi saat Puasa
Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia mengenai hukum vaksinasi COVID-19 ketika menjalani ibadah puasa, dikutip dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dalam akun Twitter resminya @kominfodiy, Senin (3/4/2023).
Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat puasa, mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dhahar).
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa melakukan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Selama vaksinasi dilakukan menggunakan suntik dan tidak membahayakan.
Sementara puasa dapat dikatakan batal jika metode vaksinasi dilakukan melalui hidung, mulut, telinga, atau dari lubang yang lain.
Selain itu, kondisi tubuh tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksin. Poin terpenting, Sedulur harus mendapatkan istirahat cukup, makanan bergizi, dan air putih untuk memenuhi cairan tubuh.
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/ams)