Kegemaran mengoleksi benda-benda pos seperti prangko sering dilakukan oleh beberapa orang. Hal itu yang disebut filateli. Aktivitas filateli tersebut diperingati setiap tanggal 29 Maret yang disebut dengan Hari Peringatan Filateli Nasional.
Dikutip dari buku 'Mengenal Filateli di Indonesia' (2002) karya Richard Susilo, peringatan Hari Filateli Indonesia ini berawal dari berdirinya perkumpulan penggemar benda-benda filateli (prangko) pada tanggal 29 Maret 1922 di Batavia yang bernama VPNI (Vereniging van Postzegelverzamelaar in Nederlands Indie).
Saat Indonesia merdeka perkumpulan VPNI mengalami kekosongan pada bagian pengurus dan kegiatan-kegiatannya karena kebanyakan dipegang oleh pihak Belanda. Setelah setahun perkumpulan kembali berjalan dan pada tahun 1947 berubah nama menjadi AVPI (Algemene Vereniging voor Philatelisten in Indonesie), seiring waktu nama perkumpulan kembali diubah menjadi Perkumpulan Umum Philatelis di Indonesia (PUPI), lalu diubah lagi menjadi Perkumpulan Philatelis Indonesia (tanpa singkatan).
Pada tahun 1988 barulah dilakukan Kongres Perkumpulan Philatelis Indonesia di Bandar lampung yang sekaligus mengubah nama Perkumpulan Philatelis Indonesia menjadi Perkumpulan Filatelis Indonesia, dan boleh disingkat menjadi PFI sampai sekarang.
Untuk mengikuti perkembangan dunia filateli yang ada di dunia, PFI berhasil menjadi anggota FIP pada Kongres FIP ke-38 di Sofia, Bulgaria, tahun 1969. Selanjutnya pada tahun 1974 bersama-sama anggota FIP lainnya di wilayah Asia, mendirikan sebuah federasi filateli regional dengan nama Federation of Inter-Asian Philately (FIAP).
Dikutip dari sumber yang sama, arti dari filateli berasal dari bahasa Yunani 'Philateli' yang terdiri dari dua kata yaitu Philos yang berarti teman, Ateleia yang berarti bebas bea, dan kini diganti penulisan menjadi Filateli. Dari penjabaran tersebut dapat digabungkan sehingga arti filateli menjadi membebaskan teman atau kawan dari bea pos.
Wujud dari bea pos yang dimaksud berupa prangko yang telah dibayarkan oleh si pengirim dan dilekatkan pada sampul surat sebagai bukti. Lalu untuk pelunasannya ditandai dengan pemberian cap tanggal pos.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/ams)