Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai hal itu tidak masalah selama dibarengi konsistensi dalam keluarnya kebijakan.
"Kami PP Muhammadiyah sejak dulu konsisten pada kesatuan kebijakan," kata Haedar saat ditemui wartawan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (24/3/2023).
Namun, Haedar menilai jika ada larangan untuk buka bersama mestinya pada saat yang sama juga ada larangan untuk acara-acara yang melibatkan massa tingkat tinggi di berbagai daerah bahkan secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi orang hanya bertanya seberapa jauh konsistensi itu. Jadi tidak ada masalah sebenarnya buka bersama itu dibatasi atau dilarang, tetapi harus koheren dengan kebijakan lain," ucapnya.
Pasalnya jika terjadi ketimpangan kebijakan dapat memicu polemik di masyarakat.
"Jadi silakan pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan tetapi dalam konteks akuntabilitas publik itu harus koheren, komprehensif, dan objektif. Ini supaya tidak menimbulkan kesan kegiatan keagamaan dibatasi sementara pada saat yang sama kegiatan sosial ekonomi pariwisata tidak dibatasi," ujarnya.
"Kalau pemerintah sudah punya data kuat bahwa kita selesai PPKM lanjut saja selesai, gitu. Artinya ambil keputusan, tapi jangan tarik ulur apalagi pada hal-hal yang sensitif," imbuh Haedar.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 hijriah. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
(rih/dil)