Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Solo menggelar buka puasa bersama (bukber). Hal tersebut mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah bukber selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Gibran mengarahkan para ASN untuk buka puasa di rumah masing-masing.
"Yaudah bukber ning omahe dhewe-dhewe (buka bersama di rumah masing-masing). Kita hanya menjalankan perintah ya dari Pusat kalau memang nggak boleh bukber yaudah rasah (jangan) bukber," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa larangan bukber hanya untuk ASN. Sedangkan masyarakat umum diperbolehkan untuk menggelar buka bersama.
"Yang buka bersama biar warga saja. Kita pokoknya di Balai Kota Solo menyediakan tempat. Kalau kita (ASN) nggak usah," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan aturan tersebut belum dituangkan dalam Surat Edaran (SE). Namun, aturan tersebut sudah disampaikan secara lisan.
"Aturan baru saja keluar, setelah ini biar diatur Pak Sekda (terkait SE). Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari Pusat," tuturnya.
Sementara itu, terkait pengawasan akan dilakukan tindak lanjut. Pasalnya, aturan tersebut juga baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Nunggu dulu, aturannya juga baru keluar. Pokoknya nggak usah bukber udah, kita taati, intinya tidak ada bukber," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengarahkan pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan ini tertera melalui Surat Sekretaris Kabinet 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Agung pada Selasa, 21 Maret 2023.
(apl/rih)