Pemkab Boyolali mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ada perubahan waktu masuk dan pulang para abdi negara tersebut.
"Sudah ada surat edaran Bupati Boyolali terkait jam kerja ASN di bulan Ramadan ini," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, kepada detikJateng Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran (SE) itu bernomor : 060/0742/1.8/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali. Surat tertanggal 21 Maret 2023 itu ditandatangani Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat.
Selama bulan Ramadan ini, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Boyolali berkurang satu jam setiap harinya. Yaitu di hari Senin - Kamis, bagi ASN yang 5 hari kerja. Jika di hari biasa masuk pukul 07.15 WIB. Di bulan Ramadan ini masuk pukul 07.30 WIB. Kemudian pulangnya biasanya pukul 16.00 WIB, di bulan Ramadan ini maju 45 menit yakni pukul 15.15 WIB.
![]() |
Dalam surat edaran itu mengatur jam kerja ASN baik yang 5 hari kerja maupun 6 hari kerja. Untuk yang lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.15 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian di hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk yang 6 hari kerja, hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jam kerja di hari Jumat dari Pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB. Kemudian di hari Sabtu dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
"Selama bulan Ramadan, apel pagi tetap harus dilaksanakan seperti biasa," tandasnya.
(apl/apl)