Ramadan di Solo, Kelab Malam hingga Karaoke Tutup 2 Pekan

Ramadan di Solo, Kelab Malam hingga Karaoke Tutup 2 Pekan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 23 Mar 2023 16:33 WIB
Ilustrasi kelab malam
Foto ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/dannikonov')
Solo -

Selama bulan Ramadan tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, pub, rumah pijat dan karaoke ditutup selama 7 hari pada awal puasa dan 7 hari akhir Ramadan. Aturan tersebut tertuang pada peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Ya regulasi sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2017 dan di Surat Edaran Wali Kota yang terbaru ya, 7 hari awal dan 7 hari akhir Ramadan tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo, Arif Darmawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (23/3/2023).

Arif menjelaskan untuk aturan selama bulan Ramadan terdapat aturan mengatur jam operasional tempat hiburan malam buka. Menurutnya, selama 7 hari awal Ramadan Satpol PP akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di tengah dan akhir bulan puasa pihaknya akan melakukan monitoring lebih lanjut lagi.

"Teknisnya 7 hari pertama tutup akan kita pantau terus tiap malam, kemudian di tengah lakukan monitoring dan akhirnya monitoring. Kita mohon untuk kerjasamanya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain tempat hiburan malam, pihaknya juga mengawasi tempat hiburan dan rekreasi yang masih mengabaikan peraturan itu. Dari pasal 20 Perda nomor 5 tahun 2017 untuk tempat hiburan malam diatur buka dari jam 21.00 WIB sampai 01.00 WIB dini hari untuk kelab malam, diskotek, dan pub.

Sedangkan untuk rumah pijat diatur mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dan karaoke mulai pukul 11.00 WIB sampai 01.00 WIB.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Arif mengatakan bisa ada peringatan hingga tipiring.

"Ya sanksi ya jelas, ada peringatan, penutupan, pencabutan izin, kita tipiring juga bisa," pungkasnya.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads