Palang perlintasan kereta api (KA) di jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, rusak ditabrak truk molen. Akibatnya, perbaikan palang tersebut memicu antrean kendaraan.
Pantauan detikJateng, antrean kendaraan terjadi dari arah Solo maupun Klaten. Antrean mencapai sekitar 200 meter dari dua arah sejak pagi sampai perbaikan.
Antrean kendaraan terjadi karena proses perbaikan palang perlintasan kereta api membutuhkan uji coba buka dan tutup beberapa kali. Untuk buka tutup kendaraan harus berhenti sejenak dengan pengamanan Polsuska.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbaikan dua palang oleh PT KAI selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah selesai arus lalu lintas dari dua arah kembali normal, tetapi truk penabrak sudah tidak ada di lokasi.
Joko (25) warga sekitar mengatakan kejadian palang KA ditabrak truk itu pagi tadi. Akibat palang ditabrak truk, kendaraan macet dari dua arah karena menunggu melintas rel tanpa palang.
"Tadi macet, termasuk saat perbaikan terjadi antrean. Dua palang ditabrak truk sampai rusak," kata Joko kepada detikJateng, Rabu (22/3/2023).
Manajer Humas Daop 6 Jogja, Franoto Wibowo mengatakan kejadian truk menerobos pintu perlintasan sebidang terjadi di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu.
"Kejadian pukul 07.46 WIB. Meskipun palang pintu perlintasan sudah menutup sehingga menyebabkan kedua palang pintu patah tertabrak," ungkap Frans kepada detikJateng.
Dua palang perlintasan kereta api (KA) di jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, rusak ditabrak truk cor molen, Rabu (22/3/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng |
Daop 6 Jogja, terang Franoto, menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya mengingatkan masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.
"Kita bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut, kemudian petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib," papar Franoto.
Petugas persinyalan Daop 6, sambung Franoto, langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan. Dia menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup karena palang berfungsi untuk pengaman.
"Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat 4," papar Franoto.
(rih/rih)












































