Teman Rafael Alun di STAN, Alexander Jamin Tak Intervensi Penyelidikan KPK

Nasional

Teman Rafael Alun di STAN, Alexander Jamin Tak Intervensi Penyelidikan KPK

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 10:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Solo -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan informasi yang menyebut dia satu angkatan dengan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di STAN. Alexander memastikan tak akan intervensi penyelidikan KPK soal dugaan korupsi Rafael Alun.

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," kata Alexander kepada detikcom, dikutip dari detikNews, Kamis (16/3/2023).

Alexander mengatakan jika telah menyampaikan kepada pimpinan KPK lainnya bahwa dia mengenal baik Rafael Alun. Alexander pun memastikan hal ini tak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan. Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.

Alexander menegaskan tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael Alun. "Nggak ada benturan kepentingan. Saya nggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

ICW Singgung Potensi Benturan Kepentingan di Kasus Rafael Alun

KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada potensi benturan kepentingan karena Rafael satu angkatan dengan salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata.

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (15/3).

Kurnia menyebut ada potensi benturan kepentingan. Dia meminta Alexander secara terbuka menyampaikan potensi benturan kepentingan itu.

"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," katanya.

Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael yang berjumlah Rp 56 miliar dalam LHKPN 2021 dinilai tak sesuai profilnya selaku ASN.

Salah satu harta yang disorot publik adalah tidak tercantumnya mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson di dalam LHKPN Rafael Alun. Padahal Mario Dandy sering memamerkan mobil dan moge itu di media sosialnya.

KPK lalu memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi. Kemudian KPK menyatakan membuka penyelidikan soal dugaan korupsi Rafael untuk mengusut ada tidaknya suap atau gratifikasi yang diterimanya.




(ams/sip)


Hide Ads