Pilkades serentak di Klaten tahun 2023 yang diikuti 67 desa akan dilaksanakan tanggal 5 Juli. Pemkab Klaten mengalokasikan anggaran Rp 4,4 miliar dan sosialisasi tahap awal sudah dilakukan.
"Sosialisasi sudah dilakukan kemarin. Selanjutnya tahapannya BPD menggelar rapat untuk pembentukan panitia desa," kata asisten tata pemerintahan Pemkab Klaten, Joko Purwanto kepada detikJateng di Pemkab, Rabu (15/3/2023).
Setelah panitia desa terbentuk, kata Joko, Pemkab Klaten akan melakukan sosialisasi sekali lagi. Sosialisasi itu bagi panitia tingkat desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan undang panitia yang dibentuk BPD untuk sosialisasi aturan Pilkades. Dilanjutkan dengan simulasi pelaksanaan Pilkades," lanjut Joko.
Untuk membantu pelaksanaan Pilkades, sambung Joko, Pemkab mengalokasikan anggaran untuk panitia. Besarnya Rp 4,4 Miliar untuk 67 desa.
"Total anggaran untuk panitia Rp 4,4 miliar untuk 67 desa. Kalau dirata-rata per desa, Rp 4,4 miliar dibagi 67, jadi dapat Rp 65 juta," kata Joko.
Joko menyatakan anggaran dari APBD Kabupaten Klaten 2023 diperuntukkan bagi panitia saja. Untuk badan perwakilan desa (BPD) yang membentuk panitia tidak dianggarkan bantuan dari APBD.
"Itu Rp 4,4 miliar hanya untuk panitia bukan untuk BPD. Untuk BPD bisa dibiayai dari APBDes atau dari desa. Saya yakin masing-masing desa sudah menganggarkan tetapi beda-beda besarnya," imbuh Joko.
Menyusul dimulainya tahapan Pilkades, tambah Joko, Pemkab mengimbau masyarakat menjaga stabilitas wilayahnya.
"Kita imbau masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan, tidak terprovokasi, tidak mudah mempercayai berita belum jelas. Agar Pilkades berjalan lancar," pungkas Joko.
Jadwal Pilkades Serentak Klaten 2023:
- Persiapan pemilihan di desa, 29-30 Maret
- Pemutakhiran dan validasi data pemilih, 1-6 April
- Penyusunan daftar pemilih sementara, 8-10 April
- Pengumuman daftar pemilih sementara, 12-13 April
- Pencatatan daftar pemilih tambahan, 14- 17 April
- Pengumuman daftar pemilih tambahan, 18-20 April
- Penetapan daftar pemilih tetap, 27 April
- Pengumuman daftar pemilih tetap, 28 April-2 Mei
- Penjaringan bakal calon, 3-8 Mei
- Pengumuman hasil penjaringan, 9-10 Mei
- Seleksi administrasi, Klarifikasi dokumen, penetapan dan pengumuman bakal calon, 11-20 Mei
- Perpanjangan pendaftaran dan penyaringan, 22 Mei - 15 Juni
- Seleksi tambahan bagi calon lebih dari lima, 16- 24 Juni
- Pengumuman pelaksanaan pungutan suara, 26 Juni
- Kampanye, 27-30 Juni
- Masa tenang, surat undangan pemilih, 1-4 Juli
- Pemungutan dan penghitungan suara, 5 Juli.
(dil/apl)