Pemkab Demak mengakui bahwa pegawainya telah memberikan bingkisan kepada petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan supervisi di daerah tersebut.
Mereka beralasan pemberian bingkisan tersebut merupakan upaya untuk mengenalkan produk UMKM kepada para tamu dari luar kota.
"Iya untuk mengenalkan produk UMKM. Parsel itu kan istilah kemasan. Bisa hampers, bisa parsel, bisa box. Itu kan hanya kemasannya tapi intinya UMKM Demak itu jadi mata pencaharian masyarakat, sumber untuk mereka makan sehari hari itu jumlahnya banyak. Itu tugas Pemda Demak untuk mendukung pemasaran biar lebih dikenal luas," ujar Agung kepada detikJateng melalui telepon, Senin (13/3/2023).
Dia menyebut tidak ada maksud lain dengan pemberian bingkisan yang diberikan kepada petugas dari KPK itu. Hal itu murni dilakukan untuk promosi produk UMKM.
"Salah satunya dikenalkan ke tamu-tamu. Intinya itu sebetulnya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Demak terdapat 60.000 UMKM dan 75% diantaranya atau sekitar 45.000 adalah bergerak di bidang olahan makanan maupun minuman.
Produk makanan olahan itu diantaranya olahan jambu, belimbing, olahan ikan seperti abon ikan, layur diberi tepung, kulit ikan, bandeng presto, serta olahan cemilan makanan ringan.
"Biar menarik, produk UMKM tersebut dikemas dalam bentuk hampers atau parcel," ujarnya.
Ia berharap dengan produk UMKM Demak dikenal kalangan luas menjadi daya tarik tamu untuk kembali berkunjung bersama keluarganya di lain kesempatan. Yakni dengan membeli produk UMKM yang dikenal sebelumnya.
Dia mengakui, petugas KPK ternyata menolak pemberian bingkisan itu. Pihaknya lantas memilih untuk menyumbangkan bingkisan itu ke pihak lain.
"Iya itu langsung detik itu juga dikembalikan, dan diteruskan, ya udahlah dikasihkan ke panti asuhan," ujar Agung.
KPK kembalikan bingkisan baca halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (ahr/aku)