Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah ke warga di sela kunjungannya ke Kabupaten Blora hari ini. Warga di kawasan Wonorejo, Blora, memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Masa berlaku sertifikat itu bisa mencapai 80 tahun.
"Tolong kalau diberi nikmat itu bersyukur, HGB di atas HPL Ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun," kata Presiden Jokowi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora.
"80 tahun kurang ndak. 80 tahun niku jenengan mpun mboten enten (itu anda sudah meninggal)," imbuh Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutannya, Jokowi mengaku senang karena konflik tanah yang terjadi di Blora sejak 1947 bisa diselesaikan pada tahun ini. Dari total 1.160 penerima, 1.043 di antaranya sudah menerima sertifikat.
"Hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan, meskipun dari 1.160 sertifikat ini yang sudah jadi 1.043, sudah selesai. Disyukuri ngoten lho mpun rampung (begitu lho, sudah selesai)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan kawasan Wonorejo memiliki luas 81,835 hektare dan ditempati sejumlah warga yang tak memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1947.
Saat ditemui wartawan di Desa Jepangrejo Blora, Rabu (15/2), Arief menerangkan di kawasan Wonorejo terdapat total 1.131 KK, 1.044 rumah, tanah kosong ada 266 petak, dan 28 fasilitas umum.
Semua itu tersebar di Dusun Wonorejo dan Tegalrejo di Kelurahan Cepu, Dusun Jatirejo di Kelurahan Karangboyo, dan Dusun Sorirejo di Kelurahan Ngelo.
(dil/apl)