Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau para petani penggarap lahan hutan di Blora menolak segala bentuk pungutan liar. Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora.
"Ditolak saja, yang kecil-kecil atau apapun itu ditolak saja," kata Jokowi dengan nada tegas, Jumat (10/3/2023).
Jokowi mengatakan penerbitan Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (SK KHDPK) perhutanan sosial memberi kepastian bahwa masyarakat bisa mengelola lahan secara legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga diberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan di situ. Tapi memang harus digarap dengan agro foresti. Ada tanaman kerasnya misalnya jati, mahoni. Mungkin juga ada tanaman jagungnya, ketela pohongnya, ketela rambatnya," ujar Jokowi.
"Saya kira memang harus seperti itu, kalau ndak ini akan menjadi persoalan yang terus menerus terjadi," imbuh Jokowi.
Jokowi menambahkan, beberapa persoalan di Blora yang berkaitan dengan cipta lahan bisa terselesaikan satu per satu.
"Kita hidup di tanah sengketa hawanya itu panas saja, bisa diselesaikan oleh kementerian BPR ATR, rampung. Ini patut kita syukuri," ucap Jokowi.
Curhat Penggarap Lahan ke Jokowi
Saat berdialog dengan Jokowi, penggarap lahan bernama Yatimin dari Kecamatan Sambong, Blora, mengeluhkan soal adanya pungutan dari oknum Perhutani.
"Dari Pak Mantri (petugas Perhutani) biasanya ditarik pajak, Pak. Per panen Rp 200 ribu, ada yang lebih juga," ungkap Yatimin.
Pesanggem atau penggarap lahan lainnya, Latinah juga mengeluhkan hal yang sama. Ia senang telah diberi sertifikat untuk mengelola lahan hutan.
"Mbah Latinah jenengan (anda) sebelumnya pegangannya apa, kok bisa garap tanpa SK?" tanya Jokowi saat berdialog.
"Diizini Pak Mantri, Pak. Kalau ada kebijakan dari Pak Mantri ya manut Pak Mantri. Sekarang saya sudah pegang ini, dapat sertifikat dari Pak Jokowi. Matur nuwun (terima kasih) Pak," jawab Latinah.
Secara seremonial, SK KHDPK perhutanan sosial itu diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Lalu Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
(dil/apl)