Pelamar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 yang dinyatakan tidak lolos pada pengumuman kemarin masih bisa mengajukan sanggahan pada masa sanggah. Berikut pengertian masa sanggah dan cara pengajuan masa sanggah PPPK guru 2022
Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 telah diinformasikan pada 8-9 Maret 2023. Saat ini, proses seleksi sudah memasuki masa sanggah.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman. Ia sekaligus mengucapkan selamat bagi para peserta yang lolos seleksi.
"Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa," kata Nunuk, dikutip Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Masa Sanggah
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jumat (10/03/2023), masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Artinya, pelamar dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi PPPK guru 2022 yang diikuti. Tahapan ini bisa diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK guru 2022.
Berdasarkan jadwal seleksi penerimaan PPPK guru 2022, masa sanggah seleksi administrasi dibuka mulai 10-12 Maret 2023.
Syarat Masa Sanggah PPPK Guru 2022
- Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
- Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
- Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
Adapun pengumuman hasil sanggah PPPK guru 2022 tersebut akan diumumkan pada 13-19 Maret 2023.
Cara Pengajuan Sanggah PPPK Guru 2022
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK guru 2022, berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu 'Sanggah'
4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK guru 2022:
1. Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-9 Maret 2023
2. Pengumuman hasil seleksi (untuk P1,P2, P3, dan Pelamar Umum): 8-9 Maret 2023
3. Masa sanggah: 10-12 Maret 2023
4. Jawab sanggah: 13-19 Maret 2023
5. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 9-10 April 2023
6. Pengisian DRH NI PPPK: 11-30 April 2023
7. Usul penetapan NI PPPK: 24 April-18 Mei 2023
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian, cara pengajuan, hingga syarat sanggah hasil seleksi PPPK guru 2022. Semoga bermanfaat, Lur!
(aku/dil)