Hukum Puasa Setelah Malam Nisfu Syaban, Cek di Sini!

Hukum Puasa Setelah Malam Nisfu Syaban, Cek di Sini!

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 13:36 WIB
Hijab women and a man pray together before meals, a fast breaking meal served on a table in backyard
Ilustrasi puasa setelah nisfu syaban 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Solo -

Menunaikan ibadah puasa sunnah Syaban maupun Nisfu Syaban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dikerjakan oleh umat Islam pada bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah ini.

Dikutip dari detikHikmah, Kamis (9/3/2023), puasa Syaban merupakan amalan yang dikerjakan pula oleh Rasulullah SAW, disebutkan pula bahwa beliau paling banyak mengerjakan puasa sunnah pada bulan tersebut.

Adapun dalil melaksanakan puasa Syaban tersebut dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA. Ia berkata,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا رمضان، وما رأيته أكثر صياما منه في شعبان

Artinya: "Tidaklah aku melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan tidaklah aku melihatnya puasa paling banyak dalam sebulan, kecuali bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim, dinilai shahih)

ADVERTISEMENT

Ummu Salamah RA juga meriwayatkan,

أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.

Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Syaban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Namun, terdapat sebuah hadits yang menyebut Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa setelah separuh bulan atau setelah Nisfu Syaban. Hadits tersebut terdapat dalam Kitab Sunan Ibnu Majah.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ

Artinya: "Jika telah lewat setengah dari bulan Syaban maka janganlah berpuasa hingga datangnya bulan Ramadhan." (HR Ibnu Majah. Shahih: al-Misykaat, ar-Rawdh, dan Shahih Abu Dawud)

Hadits tersebut kemudian turut diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad, dan an-Nasa'i. Di dalamnya, Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits tentang larangan berpuasa setelah berada di separuh pertama bulan Syaban adalah syaadz atau bertentangan dengan hadits lain. Ia bertentangan dengan hadits Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Janganlah kalian berpuasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari." (HR Bukhari dan Muslim).

Masih dikutip dari detikHikmah, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa berdasarkan hadits tersebut boleh berpuasa tiga atau empat atau sepuluh hari sebelum bulan Ramadhan. Hal ini diterangkan olehnya dalam Kitab Syarah Riyadhus Shalihin yang diterjemahkan oleh Asmuni.

Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, hadits tersebut menjelaskan bahwa puasa sunnah setelah Nisfu Syaban hukumnya adalah makruh, bukan haram. Untuk itu, orang yang memiliki kebiasaan berpuasa pada hari itu, maka dia boleh tetap berpuasa sekalipun telah di separuh pertama bulan Syaban atau telah melewati Nisfu Syaban.

Ketentuan Puasa Setelah Nisfu Syaban

Dikutip dari laman resmi NU, Kamis (9/3/2023), as-Sayyid al-Bakri menjelaskan lebih detail perihal tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagai berikut:

1. Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban. Semisal orang melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.

2. Bertepatan dengan kebiasaan puasa. Ketika orang memiliki kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.

3. Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.

Artinya, umat Islam masih diperbolehkan menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban apabila sesuai dengan ketentuan di atas, seperti yang sudah biasa menunaikan puasa Senin Kamis, maupun dalam rangka membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menunaikan puasa setelah malam Nisfu Syaban. Semoga bermanfaat, Lur!




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads