Pemkab Klaten meminta camat dan jajarannya melakukan inventarisasi tambang galian untuk uruk proyek tol di wilayahnya. Hal itu dilakukan guna mempermudah pengawasan.
"Ini nanti ada surat dari Sekda ditandatangani Bupati minta kepada seluruh Pak Camat dan Bu Camat untuk melakukan inventarisasi kegiatan sektor tambang maupun tanah uruk. Nanti kita lakukan pengendalian bersama Provinsi, kejaksaan, kepolisian, dan lainnya," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Pemkab Klaten, Agus Suprapto kepada wartawan di kantor Pemkab Klaten, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan Agus, izin tambang tanah uruk untuk proyek tol memang berada di kewenangan Pemerintah Provinsi. Hanya saja Pemerintah Daerah juga punya kewenangan untuk mengintervensi agar aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten juga punya kewenangan mengintervensi kegiatan itu sesuai aturan atau tidak. Aset, ekonomi, dan sosial jangan sampai menyebabkan dampak negatif ke masyarakat," jelas Agus.
Menurutnya, saat ini aktivitas penambangan tanah uruk untuk jalan tol dilakukan di sejumlah titik. Untuk pengawasan, lanjut Agus, camat dan kades sudah diminta meng-upload perkembangan di lokasi setiap hari. Nantinya akan dilakukan pengawasan bersama.
"Nanti kita lakukan pengawasan dan pengendalian bersama Provinsi, kejaksaan, pengadilan dan kepolisian. Tahun lalu sudah dilaksanakan juga," imbuh Agus.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Klaten Sri Mulyani melakukan sidak jalan yang menjadi jalur kendaraan angkutan tanah uruk proyek tol Solo-Jogja pada Jumat (3/3) pekan lalu. Dalam sidak yang dilakukan di Kecamatan Wedi itu dia melihat jalan tersebut kini rusak.
Padahal, pihak penanggung jawab proyek tol sebelumnya sudah menyanggupi untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas itu.
(ahr/rih)