Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemenkeu menyatakan Rafael Alun Trisambodo telah melakukan pelanggaran berat.
"Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yg tidak sesuai dengan kepantasan ASN," kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers seperti dilansir detikFinance, Rabu (8/3/2023).
Awan mengatakan tim investigasi juga menemukan ada banyak harta kekayaan yang dimiliki namun tidak dilaporkan dengan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua kakak adik teman seperti itu," tegas dia.
Sebelum pemecatan sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot dari jabatannya di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pencopotan ini dilakukan imbas sorotan publik terhadap kekayaan mantan pejabat pajak itu yang dianggap tak wajar. Pencopotan juga dilakukan agar Rafael bisa menjalani pemeriksaan internal terkait sumber harta kekayaannya.
Awan sebelumnya juga telah menyampaikan adanya bukti Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan kepada detikcom, Selasa (7/3) kemarin.
(ams/sip)