Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken peraturan daerah (perda) mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Gibran menyarankan kepada dealer atau leasing mobil saat melakukan survei agar mengecek terlebih dahulu apakah calon pembeli memiliki garasi atau tidak.
"Idealnya seperti itu mempunyai garasi, apalagi kalau mau leasing atau dan lain-lain. Saya mohon kerja samanya dari dealer dan leasing juga, kalau bisa pas survei lapangan itu dicek sik garasine enek po ora (punya garasi atau tidak)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (2/3/2023).
Meski begitu bila rumahnya tidak memungkinkan ada tempat parkir, pihaknya berupaya untuk membuat sentral parkir. Nantinya juga bisa digunakan untuk warga yang sudah terlanjur mempunyai mobil namun tidak ada garasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoke (pokoknya) intinya kalau memang rumah tidak memungkinkan untuk tempat parkir nanti akan kami carikan solusi lain. Apakah parkir komunal atau bikin sentral parkir," ujarnya.
"Solusi parkir komunal atau sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat, kami carikan solusi. Intinya jangan parkir di pinggir jalan, sangat membahayakan. Bukan masalah kemacetan, bahaya kalau ada kebakaran, banjir, alat berat mau masuk," ujarnya.
Gibran menegaskan aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi masih dalam tahap sosialisasi, dan akan diberlakukan sanksi setelah satu tahun sosialisasi.
(rih/dil)