Eks pejabat di lingkungan Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikabarkan memiliki sebuah restoran di Jogja. Hanya saja, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengaku belum mengetahuinya.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut tidak mengetahui pemilik dari restoran Bilik Kayu Heritage tersebut. Ia mengatakan jika restoran itu juga belum terdaftar menjadi anggota PHRI.
"Satu, kita tidak tahu itu pemiliknya siapa. Kedua, itu belum masuk anggota PHRI. Jadi dia belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ujar Deddy saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menjelaskan, jika di PHRI ada 2 kriteria yakni anggota dan calon anggota. Adapun syarat menjadi anggota PHRI, menurut Deddy, adalah mengajukan ke PHRI serta memiliki kelengkapan perizinan.
"Karena KTA itu perizinannya lengkap baru bisa masuk anggota PHRI. Kalau anggota PHRI itu juga ada yang calon anggota PHRI, (yakni) perizinannya belum lengkap tapi sudah mendaftar tapi belum punya KTA," jelas Deddy.
detikJateng juga telah mencoba mendatangi restoran tersebut. Namun, para karyawan di restoran tersebut enggan untuk dimintai keterangan dan memilih tetap bekerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, restoran Bilik Kayu Heritage memiliki area yang cukup luas. Berkonsep semi-outdoor dengan beberapa joglo yang tersebar dengan satu joglo utama untuk tempat memesan makanan.
Restoran yang berada di jalan Timoho, Kota Jogja tersebut juga memiliki lahan parkir yang luas.
(ahr/sip)