Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan soal Hambalang Usai Bebas dari Bui

Nasional

Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan soal Hambalang Usai Bebas dari Bui

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 16:38 WIB
Ketum PKN Gede Pasek di Gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023).
Ketum PKN Gede Pasek di Gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023). Foto: Ilham Oktafian/detikcom
Solo -

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum dipastikan bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) usai bebas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut bakal buka-bukaan soal kasus Hambalang yang menjeratnya.

"Iya beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Ketum PKN Gede Pasek di gedung ACLC KPK seperti dilansir detikNews, Selasa (28/2/2023).

Pasek mengatakan Anas Urbaningrum bakal mengungkap sejarah hitam KPK. Dia pun menyinggung KPK yang tidak independen saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," ujar Pasek.

"Contoh begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus, kemudian Hambalang dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi," sambung Pasek.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Pasek menilai KPK saat ini sudah jauh lebih terukur. Penyidik menurutnya tak hanya menargetkan orang, tapi juga benar-benar mendapatkan alat bukti yang cukup.

Pasek menyebut PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.

"Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekadar di target, tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun, penangkapannya betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum," ujar Pasek.

Saat disinggung soal posisi Anas di PKN, Pasek emoh membocorkannya. Pasek menyebut pada April 2023, dia bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.

"Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April," katanya.

Selengkapnya di halaman berikut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas Urbaningrum pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads