KA Batara Kresna Sambar Pemotor di Sukoharjo, Begini Kondisinya

KA Batara Kresna Sambar Pemotor di Sukoharjo, Begini Kondisinya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 12:47 WIB
Pemotor tertabrak kereta api (KA) Batara Kresna di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Begajah, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo, Selasa (28/2/2023).
Pemotor tertabrak kereta api (KA) Batara Kresna di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Begajah, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo, Selasa (28/2/2023). Foto: Satlantas Polres Sukoharjo.
Sukoharjo -

Seorang pemotor bernama Suwarno (63) warga Desa Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo tersambar kereta api (KA) Batara Kresna. Korban tertemper kereta saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Begajah, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, IpdaGunturSetiawan mengatakan, korban melintasi perlintasan KA itu dengan menggunakan motor dari arah barat ke timur. Sementara KA Batara Kresna melaju dari arah utara ke selatan.

"Sesampainya di TKP, pengandara motor diduga kurang memperhatikan lintasan KA dari arah utara. Karena jarak sudah dekat sehingga terjadi benturan dan kecelakaan tersebut, kata Ipda Guntur saat dihubungi detikJateng, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung, korban selamat dari kejadian itu. Namun korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Sukoharjo karena mengalami luka-luka.

"Korban mengalami luka seperti kaki kanan patah dan lecet, kondisi sadar, dan dirawat di RSUD Ir Soekarno," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan, akibat kejadian ini, KA Batara Kresna mengalami keterlambatan selama enam menit. Dia meminta maaf atas keterlambatan kedatangan kereta itu.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan KA. Dalam aturan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Ada atau tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Franoto.




(apl/sip)


Hide Ads