Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan memintanya menjelaskan sumber kekayaan. Hal itu usai foto Suryo menaiki motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder DJP viral di media sosial.
"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tuturnya dalam Instagram resminya @smindrawati, ditulis Senin (27/2/2023) dilansir detikFinance.
Sri Mulyani menilai hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Gaya hidup sebagai ASN ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak. Lantas, berapakah gaji Suryo Utomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikcom, gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS), terbagi dalam beberapa golongan sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Aturan gaji PNS ini tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Di luar itu, sebagaimana PNS pada umumnya Suryo Utomo juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya. Sebut saja tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Jadi dapat disimpulkan bahwa meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.
(aku/aku)