Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada salah satu hakim. Pasalnya, hakim itu membawa kendaraan jenis Jeep Rubicon ke kantornya.
Teguran tertulis itu tetap dilayangkan meski hakim itu mengaku bahwa mobil tersebut hanya pinjaman.
"Setelah apel tadi pagi, kami memanggil yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya," kata Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo dikutip dari detikSumut, Senin (27/2/2023).
Menurut Victor, teguran itu diberikan lantaran perilaku itu bisa berdampak negatif pada pandangan masyarakat terhadap hakim. Dia mengingatkan agar hakim bernama M Nazir itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai atau meminjam lagi mobil tersebut," jelasnya.
"Karena kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya," lanjutnya.
Adapun Humas PN Medan Immanuel Tarigan menyebut bahwa hakim yang bersangkutan memang meminjam mobil ke temannya. Sebab, saat itu mobilnya sendiri baru rusak dan berada di bengkel.
Dia menyebut bahwa dalam laporan LHKPN, hakim itu mencatatkan memiliki 3 mobil. Namun, mobil-mobil itu sudah dijual dan kini dia hanya punya satu mobil jenis Honda CRV.
Setelah dilaporkannya, tidak lama setelah itu mobil miliknya itu dijual, sisanya mobil CRV yang sedang di bengkel, dia jual mobil itu karena ada utangnya," tutup Immanuel.
(ahr/aku)