Peringatan Hari Kehakiman Nasional setiap tanggal 1 Maret dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Momen tersebut merupakan tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim.
Dikutip dari laman kpud-malangkota.go.id, Senin (27/2/2023), kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
UUD Negara Republik Indonesia 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahirnya Hari Kehakiman Nasional tidak lepas dari perjuangan Ketua Pengadilan Negeri Malang Soebijino, S.H., dan hakim Sutadji, S.H., pada 1951 dalam inisiatifnya untuk membentuk suatu ikatan hakim di Surabaya.
Sejarah Singkat Lahirnya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia)
Dikutip dari laman ikahi.or.id, organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya atas dasar semangat kebersamaan, para Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya pada bulan September 1952.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para Hakim yang bersifat nasional dan juga memberikan mandat kepada Bapak Soerjadi, S.H., untuk membentuk Pengurus Besar Ikatan Hakim serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Hakim.
Setelah penyusunan konsep AD/ART dilakukan, kemudian konsep tersebut dikirimkan kepada para hakim untuk dimintai pendapatnya. Namun, hingga tanggal 20 Maret 1953, tenggat waktu proses penyampaian pendapat tersebut berakhir, tidak ada usul ataupun saran perubahan yang diterima, sehingga konsep tersebut disahkan sebagai AD/ART Ikatan Hakim dan kemudian ditetapkan juga tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi para hakim yang bersifat nasional yang bernama Ikatan Hakim Indonesia atau IKAHI.
Artikel ini ditulis oleh Talita Leilani Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/ams)