Biaya Haji Kini Rp 49,8 Juta, Jemaah Tahun 2022/23 Wajib Tambah Bayar

Nasional

Biaya Haji Kini Rp 49,8 Juta, Jemaah Tahun 2022/23 Wajib Tambah Bayar

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 21:22 WIB
Mecca Kaaba
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Solo -

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji yang harus ditanggung jemaah menjadi Rp 49.812.700. Jemaah tahun 2022 dan 2023 pun harus membayar biaya tambahan.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00," kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar biaya tambahan. Ace menyebut seratusan ribu jemaah itu harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta," ucapnya.

Meski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.

ADVERTISEMENT

Biaya Haji Turun Jadi Rp 49,8 Juta

Sebelumnya sempat muncul usulan biaya haji sebesar Rp 69 juta. Namun dalam rapat panja biaya haji 2023 antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI memutuskan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

"Setuju," ucap forum rapat.




(ams/ahr)


Hide Ads