Lahan Pasar Babadan Klaten Ditutup Pagar Bambu Usai Dieksekusi

Lahan Pasar Babadan Klaten Ditutup Pagar Bambu Usai Dieksekusi

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Minggu, 12 Feb 2023 14:52 WIB
Eks Pasar Babadan Klaten kini ditutup pagar bambu usai dieksekusi. Foto diambil Minggu (12/2/2023).
Eks Pasar Babadan Klaten kini ditutup pagar bambu usai dieksekusi. Foto diambil Minggu (12/2/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Lahan Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah kini dipagari dengan bambu. Pemasangan itu dilakukan setelah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten beberapa hari lalu.

Pantauan detikJateng, pemasangan pagar bambu dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 sampai sekitar pukul 13.30 WIB. Pagar bambu dipasang di sepanjang tepi jalan raya Pakis- Daleman, Kecamatan Wonosari.

Pagar bambu tersebut tingginya sekitar 150 sentimeter dengan panjang sekitar 40 meter dari timur ke barat. Tidak ada spanduk atau tulisan apapun di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi hanya puluhan pria yang bekerja memasang pagar. Tidak terlihat adanya penjagaan dari aparat keamanan.

"Ya dipagar, kelihatannya pemerintah desa yang magari. Bukan keluarga pak Slamet," ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada detikJateng, Minggu (12/2/2023) di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, lahan pasar tersebut sudah lama menjadi sengketa antara pihak Slamet dan pemerintah desa. Padahal tempat itu dulunya adalah pasar yang ramai.

"Dulunya pasar ramai. Setelah gugatan, sebagian pedagang pindah ke bekas terminal di selatan lokasi tapi ada juga pedagang yang menempati lahan (lain) dengan menyewa," jelas dia

Camat Wonosari, M Nur Rosyid membenarkan ada pemasangan pagar. Pemagaran bambu dilakukan pemerintah desa.

"Saya konfirmasi ke pemerintah desa, pemagaran dilakukan Pemdes. Dipasang pagar sebab setelah eksekusi ada pedagang nekat berjualan," ungkap Rosyid kepada detikJateng saat diminta konfirmasi ponselnya.

Pedagang tersebut, jelas Nur Rosyid, bahkan ada yang mendirikan tenda di lokasi. Agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan akhirnya dipagari.

"Ada yang jualan di lokasi, bahkan pasang tenda. Akhirnya dipagari agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bersama," pungkas Rosyid.

Sebelumnya diberitakan, bangunan kios di Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena lahan kios tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri Klaten setelah pemilik lahan kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Hari ini kegiatan eksekusi pengosongan lahan Pasar Babadan. Ini sudah melalui tahapan sampai terakhir yang kita terima adalah putusan PK," kata ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/2/2023) siang.

Dijelaskan Tuty, putusan PK Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Putusan PK keluar pada November 2022.

"Putusan PK menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Bahwa yang berhak menguasai objek eksekusi adalah pemerintah Desa Teloyo, jadi sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tuty.




(ahr/apl)


Hide Ads